Hai sobat setia Sumedang Sharing..Sekarang ini 2016 untuk membuat / bikin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online agak susah, saya melakukan pendaftaran beberapa kali selalu berujung dengan email penolakan, alasannya karena belum memiliki pekerjaan yang menjadi syarat mutlak untuk memiliki nomor pajak tersebut. Entah itu mau PNS, BUMN, Swasta, maupun Wiraswasta (memiliki usaha sendiri).
Kalau dulu ketika saya mendaftarkan istri saya sangatlah mudah. Tinggal isi kelengkapan biodata seperti biasa, jenis pekerjaan, lalu diakhiri mengupload tanda pengenal berupa KTP hasil scan berformat jpg. Meskipun di KTP tertera kalau pekerjaannya pelajar / mahasiswa tidak lama kemudian nomor NPWP pun sudah didapat dan seminggu kemudian Pak POS datang mengantarkan kartunya ke rumah.
Tapi untuk sekarang mungkin agak diperbaharui lagi sistemnya, soalnya agar permohonan NPWP dapat diterima minimal kita harus membawa dan memperlihatkan bukti lain / keterangan yang menyatakan bahwa kita benar-benar memiliki pekerjaan. Jika anda kebetulan seorang karyawan, bisa berupa nametag perusahaan atau SK karyawan. Sedangkan jika memiliki usaha sendiri harus ada surat keterangan usaha dari Kepala Desa setempat.
Jika kasusnya sama seperti yang saya alami, yakni seorang karyawan belum memiliki nametag atau keterangan lain karena statusnya masih dalam masa training. Datang saja langsung ke kantor pajaknya dan berikan bukti lain kalau kita benar - benar bekerja. Pengalaman saya hanya memperlihatkan percakapan antara saya dengan supervisor di BBM menyangkut teknis pekerjaan, bukti tersebut sudah dapat diterima dan permohonan NPWP pun segera diproses.
0 Komentar untuk "Bikin NPWP Online Sekarang Agak Susah"
Posting Komentar